Pengikut

Selasa, 23 April 2013

Sosiologi Hukum


secara umum kegnaan sosiologi hukum
-untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap perancangan dan pelaksanaan hukum dalam masyarakat.

secara khusus kegunaan sosiologi hukum "soerjono soekanto"
1. pada taraf organisasi dalam masy : digunakan untuk menggungkapkan ideologi dan falsafah malaka yg sangat terpengaruh /yg digunakan sbg norma per-UU.
ideologi falsafah:
-ideologi liberal
-sosialis
-komunis
-agama
2. pada taraf kelompok pada masy : hukum yg tertib itu menguntungkan atau merugikan klompok yg lain
3. pada taraf individu :kegunaan sosiologi hukum karena masy tertentu patuh pd hukum tertentu sehingga masy lain tidak patuh pada hukum tertentu itu.

persamaan antara aliran positifisme dengan sosiologi hukum adalah : obyeknya sama-sama mengkaji dan mempelajari hukum.

perbedaannya
1. AP : Mengkaji obyeknya dengan law in the book
SH : obyeknya mengkaji dengan law in action
2. AP : bersifat normatif , sesuai dengan norma dan aturan rumusnya.
SH : bersifat non normatif, sikap dan prilaku seseorang itu dipengaruhi beberapa faktor
3. AP : bersifat preskriptif, itu akan melakukan penilaian tentng perubahan" seseorang apakah salah/tdk salah
SH : bersifat deskriptif, tidak menilai, tetapi menggambarkan

===============================================
Konsep-Konsep Sosiologi Hukum 

1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)

Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum, dalam artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat

Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.

Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya. 

2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering

Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.

Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern. 

3. Wibawa Hukum

Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.

Dalam artian sebagai berikut :
Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum negara itu
Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku

4. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern

Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.

Ciri ciri hukum modern :

− Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam

− Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin

− Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum

− Adanya hirarkis yang tegas

− Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur

− Rasional

− Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman

− Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian

− Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat

− Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan

− Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif)

Ciri manusia modern :

- Rasional

- Jujur

- Tepat waktu

- Efisien

- rientasi ke masa depan

- Tidak status symbol (gengsi)

5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.

Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.

6. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi

Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Menurut Suryono efektifitas dari hukum diantaranya :

a. Hukum itu harus baik

- Secara sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat)

- Secara yuridis (keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang bidang hukum tertentu harus sinkron)

- Secara filosofis

b. Penegak hukumnya harus baik, dalam artian betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku.

c. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya

d. Kesadaran hukum masyarakat

Syarat kesadaran hukum masyarakat :
Tahu hukum (law awareness)
Rasa hormat terhadap hukum (legal attitude)
Paham akan isinya (law acqium tance)
Taat tanpa dipaksa (legal behaviore)

e. Budaya hukum masyarakat

Perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku

Cara mengatasinya :
Eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
Para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
Lembaga mpr sesuai dengan ketentuan uud 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga negara.

7. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum

Sadar : dari hati nurani

Patuh : Takut sanksi yang negatif

Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.

Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.
kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.

Indicator kesadaran hukum :
pengetahuan hukum
pemahaman hukum
sikap hukum
pola perilaku hukum
kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial

Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :
Compliance, yaitu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut
Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
Kepentingan-kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada

Faktor penghambat perkembangan sosiologi hukum
Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli sosiologi dengan ahli hukum
Sulitnya bagi para sosiologi hukum untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif
Pada umumnya para sosiolog dengan begitu saja menerima pendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
Kadangkala seorang sosiolog merasakan adanya kesulitan-kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli hukum
Para ahli hukum lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan para sosiolog menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum


Ruang lingkup Sosiologi Hukum


Dasar sosial dari hukum dengan anggapan bahwa hukum timbul dan tumbuh dari proses sosial lainnya (the genetic sociology of law)



Efek hukum terhadap gejala-gejala social lain (the operational sociology of law)
Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan modern sesuai dengan budaya masing-masing
Psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia dengan tujuan penyerasian terhadap hukum
Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem hukum yang berlaku didalam satu atau beberapa mayarakat dengan tujuan melakukan pembinaan hukum
Sejarah hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum masa lampau (masa penjajahan kolonial belanda) sampai dengan sekarang dengan tujuan pembinan terhadap hukum
Politik hukum adalah memilih nilai-nilai dan menerapkannya dalam kehidupan
Nilai yaitu konsepsi abstrak dalam pikiran manusia tentang sesuatu hal yang baik atau buruk
Disiplin yaitu suatu ajaran yang menentukan apakah yang seharusnya atau seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan

Perihal perspektif dari pada sosiologi hukum, maka secara umum ada dua pendapat utama, yaitu sebagai berikut :
Pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global, artinya sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan hukum sebagai sarana dari keadilan. Didalam fungsi tersebut maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum didalam mengidentifikasi konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.

Pendapat-pendapat lain menyatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan, dimana sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana didalam masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum (baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para warga masyarakat terutama yang menyangkut hukum fakultatif).

Hukum Perdata Internasional


Pengertian HPI adalah bukan hukum antar negara melainkan hukum perdata nasionalyang ada unsur internasionalnya dan serta pemberllakuan hukum perdata asing oleh hakim nasional.
serta dikatakan internasional karrena :
-perbedaan tempat obyeknya
-perbedaan warga negara
-prinsip status personal
-perbedaan sistem hukum
-perbedaan bendera kapal

titik laut
TITIK PERTALIAN primer
-perbedaan KWN 
-perbedaan bendera kapal
-domisili
-letak benda/obyek
TITIK PERTALIAN sekunder
-pilihan hukum
-tmpt dilksanakannya perjnjian
-tmpt trjadinya perbuatan melnggar hukum
-perbedaan prinsip KWN 
-harta benda dalm prkawinn
-syart perkwinn
-pewarisan

**prinsip nasionalitas adalah prinsip HPI yg menitikberatkan pada KWN seseorang artinya hukum personal yg berlaku pd seseorang adalah hukum nasionalnya, jadi WN tetp takluk pada hukum nasional negarax.
##prinsip domisili adalah prinsip HPI yg menitikbertkn pada tmpat domisili artinya hukum yg berlaku pd seseorang adalah hukum negara secara teritorial tmpat ia berdomisili, maka ia harus tunduk pada hukum dinegara tmpt ia tinggal

PENDAPAT Prof.Dr. SUDARGO GAUTAMA
untuk indo sebaiknya berlaku prinsip domisili , alasannya ":
1. p.domisili memperkecil berlakunya hukum asing sehingga hukum nasional lebih banyak digunakan.
2. dapat menggunakan asas hukum dalam BW dalam memutuskan perkara bagi WNI atau asing
3. dalam praktek hukum sejalan dengan adrimistrasi hukum ,prinsip domisili dianggap dapat menentukan hukum yg berlaku tanpa menghiraukan status WN atau asing.
4. indo belum mempunyai bahan bacaan untuk mengetahui secara baik tentang hukum asing sebagai bahan masukan dalam menyelesaikan masalah HPI bagi org asing.
5. indo masih terdapat pluralisme hukum.

RENVOI(penunjukan kembali)
-renvoi terjadi karena adanya perbedaan sistem hukum .pada dasarnya mslh penunjukan timbul karena adnya pembagian sistem hukum didunia yg masing" memiliki sistem HPI sendiri antara negara"
-suatu kaidah HPI dibuat untuk menunjuk kearah suatu sistem hukum tertentu sebagai sistem hukum yg harus diberlakukan dalam penyelesaian suatu masalah HPI 

===kualifikasi adalah melakukan transaksi atau peyalinan fakta hukum ,perbuatan ini mirip dengan pemberian kuasa kepada advokad / penerima kuasa untuk mewakili klien di pengadilan atau melakukan perbuatan hukum lainnya 
===pemberian kuasa adalah suatu perbuatan yang mana seseorang memberikan kuasa kepada org lain untuk melakukan perwakilan khusus untuk kepentingan pemberi kuasa.

-==penyelundupan hukum adalah kegiatan yg dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan cara mengingkari hukum nasionalnya atau menggunakan hukum negara lain untuk melegalkan perbuatan hukumnya.

========PRO dan KONTRA pilihan HUKUM======
alasan pihak yg pro :
1. alasan filsafah :untuk menentukan jalannya hukum sehingga dapat menggurangi pengunaan"rem darurat"
2. alasan praktis : hukm mana yg pling berguna
3. alasan kepastian hkum : untuk memastikan hukum mana yg berlaku.
4. alasan kbutuhn internsional :kelancaran kontrak intrnasional

alasan pihak yg kontra :
1. PH merupakan lingkararan vitaurous artinya pilihan para pihak msih diragukan.
2. PH bersifat memaksa terhadp hukum intrnsional dari suatu ngra
3. PH adalah perbuatan sosial : PH berada diluar dan di atas peraturan hukum yg berlaku disuatu negara

Hukum Investasi


Latar belakang = 
-tujuan pembangunan :untuk mencapai pembangunan nasional masyarakat yg adil dan makmur.
-dimana didalam beriventasi bisa didalam bidang perekonomian /kegiatan:,industri , perdagangan , jasa dan keuangan.
-untuk mewujudkan semua bidang perekonomian tersebut dibutuhkan mosal/dana yg disediakan oleh pemerintah.

ada beberapa pemerintah kekurangan dana =
1. tingkat tabungan masy sangat rendah
2. akumulasi modal belum efektif dan efisien
3. keterampilan belum memadai
4. teknologi belum modern

HUKUM INVESTASI pada pasal 1 UU n0.25 tahun 2007
---penanaman modal adalah segala sesuatu atau bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negara maupun dari asing untuk melakukan usaha diwilayah negara republik indonesia.

======ASAS ASAS INVESTASI ======
1. asas kepastian hukum : setiap adanya kebijaksanaan atau keputusan kemudian ditetapkan yg dalam investasi itu dilandasi pada aturan atau norma hukum yang ada di per-UU yg mngtr investasi.
2. asas keterbukaan : keterbukaan pemerintah didalam memberikan informasi kpd masy yg berkaitan dengan kegiatan investasi dengan bnr dan jujur.
3. asas akuntabilitas : setiap kegiatan ataupun hasil dari penanaman modal baik dalam proses harus dipertanggung jwbkan kpda rakyat mempunyai kedudukan rakyat.
4. asas perlakuan yang sama : tdk ada perbedaaan dari penanaman modal /pelaku harus mendapatkan perlakuan yang sama.
5. asas kebersamaan : mendorong semua penanam modal dalam atau luar scra bersama sama mengadakan kegiatan usaha yg bertujuan memberikan kesejahteraan rakyat.
6. asas efesiensi berkeadilan : setiap pelaksanaan penanaman modal harus mengedepankan efisiensi ini untuk mencapai iklim usaha yg adil yg kondusif dan iklim berdaya saing.
7. asas berkelanjutan : bahwa penanaman modal itu dari awal sudah terencana investasi itu diupayakan berjalan proses pembangunan melalui penanaman modal didalam melakukan kesejahteraan rakyat dan aspek kemajuan rakyat.
8. asas berwawasan lingkungan : bahwa berinvestasi harus memperhatikan lingkungan ,,supaya tidak melakukan pengerusakan lingkungan.
9. asas kemandirian : harus mngedepankan kemandirian pemerintah didalam berinvestasi ,berusaha dalam menanam modal dalam bidang usaha.
10. asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional adalah keseimbangan yg dimana bisa menikmati oleh semua masy yg ada. dan apa yg dihasilkan dalam usaha kesatuan nasional tidak juga dinikmatioleh para investasi tetapi juga mementingkan semua masyarakat.

-----asas per-UU.an yg lainnya------
a. asas ekonomis : penanam modal harus diusahakan secara optimal untuk mencapai hasil yang efektif dan efisien dalam rangka mendapatkan keuntungan.
b. asas hukum internasional: karna ada penanaman modal asing yang simana hukum internasional yang bergerak.
c. asas demokrasi ekonomis : dilandasi adanya kebebasan yang meluas di era globalisasi.
d. asas kemanfaatan : semua pihak yang terkait didalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hukum Agraria


24 september 1960 berlakunya hukum agraria
hukum agraria obyeknya :
-bumi
-air
-ruang angkasa 
-kekayaan alam didalamnya 

(undang-undang)
=hukum agraria mengatur pertambangan
=hukum agraria mengatur air
=hukum agraria mengatur kehutanan
=hukum agraria mengatur perikanan
=hukum agrarian mengatur perkebunan

-HUKUM agraria merupakan peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang dimana kaidah"nya mengatur tentang pokok agraria(tanah).

PROSES TERBENTUKNYA UU NO.5/60 DARI HUKUM AGRARIA@
1. hukum yang hidup dalam masyarakat indonesia dan bersumber dari hukum adat dan melakukan penelitian invebtirisasi norma-norma & identifikasi :
-lembaga" hukum yang mengatur tentang tanah
-lembaga" hukum persekutuan adat yang juga berkaitan dengan tanah,..... dan lama proses terbentuknya itu selama 15 tahun
2. adanya perubahan undang-undang dasar kita, dianggap tidak berakomodir dan lahirlah konstitusi ris dan konstitusi ris diganti menjadi UU sementara sampai tahun 59.
3. adanya terjadi masuknya belanda yang ingin menjajah indonesia kembali pada tahun 1946 , dan ibu kota negara dulu di yogyakarta . TUJUAN utama yang dicapai= kemakmuran rakyat amanat dari pembukaan UUD1945(pasal 33/3)

====tujuan terbentunya H.agraria no.5 tahun 60====
1. meletakkan dasar'' penyusunan agraria nasional menuju masy yg adil dan makmur
2. meletakkan dasar" kesatuan dan kesederhanaan h.agraria nasional.
3. meletakkan dasar" kepastian hukum dan hak tanah.

HUKUM AGRARIA NASIONAL
*dilihat dari segi materil(isi) = 1.bahwa bersumber dari nilai yg terkndung pada sila" pancasila pertama 1 ayat 2. dan 2.sila ke 2 dan pasal ke 4 dan 6 UUpokok agraria:hak menguasai negara dari negara.
*dilihat dari segi formal (pembentukan) = bahwa undang" pokok agraria dibentuk oleh presiden dan DPR yang secara berwenang untuk membentuk.

KEPASTIAN HUKUM
- KEPASTIAN hak
- KEPASTIAN subyek
- KEPASTIAN obyek
- KEPASTIAN hukum yang berlaku

@ HAK ATAS TANAH @
1.PRIMER : hak atas tanah yang secara tegas dinyatakan dalam UU dan berlaku terus-menerus.
2.SEKUNDER : hak yg berlaku sesaat yg sewaktu" bisa dihapuz oleh UU karena kondisi yg semakin lama memperhatinkan.
ex : a.hak gadai, b.bagi hasil tanah pertanian, c.hak sewa atas nama pertanian, d.hak numpang.

DEFINISI
1. HAK MILIK ATAS TANAH adalah hak turun-temurun terkuat dan terpenuhi yg dapat dipunyai oleh seseorang atas tanah dengan menggingat pasal 6 UUPA yg dikaitkan fungsi sosial atas tanah .
beberapa sifat hak milik atas tanah adalah :
-turun temurun : karena kepemilikan atas tanah berlangsung selma pemiliknya masih hidup dan dapat digantikan oleh ahli waris.
-terkuat : karena hak milik mempunyai kedudukan yang paling kuat diantara hak" atas tanah karena pemilik mempunyai bukti kepemilikan, sehingga mudah dipertahankan serta tidak mudah dihapus dan tidak punya batas waktu

#subyek hak milik ada 2
1. WNI
2. badan" hukum (BH) =
-bank" yg diberikan negara
-perkumpulan koprasi pertanian 
-badan keagamaan
-badan" sosial

#cara terjadinya hak milik 3 cara:
1. hak milik terjadinya berdasarkan hukum adat :yg dimana melalui 2 cara :1. pembukaan lahan/tanah/hutan. yang ke2. melaui munculnya lidah tanah.
2. hak milik terjadinya berdasarkan penetapan pemerintah : pada dasarnya berasal dari tanah negara baik tanah langsung maupun tidak langsung yg dikuasai oleh negara
3.hak milik terjadinya karena ketentuan undang" :lahir sejarah dengan UUPA :menurut pasal 1&2 dilakukannya konferensi hak" atas tanah.

Hukum dan HAM


pasal 67
1. wajib ptuh kepada peraturan UU hukum tak tertulis 
2. setiap orang wajib menghormati ham orang lain,moral,etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik secara menjadi tugas pemerintah melindungi, menghormati, menggerakkan dan memajukan.
4. dalam menjalankan HAK dan kebebsan setiap orang tunduk kepada pembatasannya setiap orang lain dengan memenuhi 
tuntutan yang adil sesuai dengan moral dan ketertiban umum

====HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati dijunjung tinggi oleh negara dan setiap orang demi kehormatan dan martabat manusia.

---pengertian HAM menurut :
@ john lucke adlah hak" yg diberikan langsung dari tuhan yg maha esa atau pencipta sebgai hak yg kodrati
@ baharudi lapan adalah yg mngutip dari jan macarson (komisi ham PBB) adalah hak yang melekat pada setiap manusia, yg tanpanya manusia mustahil dapat hidup sbgai manusia.

DASAR HUKUM.nya
1.UUD 1945
2.TAP MPR XVII/MPR 1998
3.UU no.39 tahun 1999
4.UU no.26 tahun 2000 ttg peradilan HAM 

ada beberapa TEORI yang penting dari persoalan" HAM adlah :

1. teory hak" kodrati (natural) : hak" yg dimiliki oleh semua orng setiap saat dan disemua tempat oleh karen manusia dilahirkan sebagai manusia , adapun hak".nya :
-Hak untuk hidup
-Hak kebebasan
teory ini dikemukakan oleh john lucke
*PREPENTIF : PENCEGAHAN
*REFRESIF : PENINDAKAN

2. Teory positifisme adalah menolak keberadaan dari teory kodrati dengan alasan sumbernya tidak jelas .menurut teory ini suatu Hak mustinya bersumbr dari hal yg jelas , seperti per-UU /konstitusi yg dibuat oleh negara
teori ini dikemukakan oleh jeremmy bentham
-bagi saya, hak merupakan anak hukum :dari hukum rill lahir hak rill, tetapi dari hukum imajiner ..hak kodrati adalah hak omong kosong belakang ,,..hak kodrati dan tidak bisa dicabut adalah omong kosong yg dijunjung tinggi.
3. teory relatifisme budaya adalah yg juga menolak keberadaan teory kodrati dengan alasan teory hak" kodrati dan penekanannya pada universitas sbg suatu pemaksaan atas suatu budaya terhadap budaya lain yg diberi nama imperalisme budaya terhadap budaya . menurut teory ini : tidak ada suatu hak yang bersifat universal ..
teory ini dikemukakan oleh mieczslaw moneli

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

HUKUM ACARA PTUN --- 1978--TAP MPR IV/1978
UU NO.sah 1986 tentang peradilan TUN 

*Tujuan : untuk memberikan perlindungan hak" bagi rakyat maupun bagi masyarakat secara khusus maupun secara umum.
*Fungsi : sarana yang untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara rakyat/masy dengan pemerintah . dimana obyekx :KTUN

#Tata Usaha negara adalah adrimistrasi nnegara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bair dari yang pusat maupun didaerah.

#Badan/pejabat TUN adalah bdan/pejabat yg melaksanakan urusan pemerintahan yg berdasarkan peraturan per-UUan yg berlaku.

---Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh pejabat atau bdan tata usaha negara yg berisi tindakan hukum TUN yg berdasarkan per-UUan yg berlku bersifat konkrit, individual, dan final menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau bdan hukum perdata.

---Sengketa TUN adalah sengketa yg timbul dalam bidang TUN anatra orang atau badan hukum perdata dengan badan/pejabat TUN baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturn yg berlaku.

UNSUR PERADILAN ADA 4
1. peraturan yg bersifat abstrak & berlaku umum , UU NO.5/1986....09/2004 dan 51/2009
2. adanya suatu perselisihan yg konkrit
3. sekurang".nya ada 2 pihak
tuntutan HAK
-valunter : permohonan
-contestiosa : gugatan
4. aparatur peradilan
-hakim
-panetera
-juru sita

SUBSTANSI terkait dengan:
- juru sita
-adanya sangsi bagi pejabat yg tidak melaksanakan peradilan TUN
-dihapusnya pasal 118 UU no.5 tahun 86 terkait dengan hak pihak ke 3 untuk melakukan gugatan perlawanan

51 tahun 2009
1. terkait penguatan , pengawasan hakim oleh komisi yudisial
2. memperketat persyaratan penggangkatan hakim
3. pengaturan mengenai peradilan khusus dan hakim hethok
4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim
5. terkait dengan kesejahteraan hakim ,tunjangan hakim
6. transparasi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan
7. transparasi biaya perkara
8. bantuan hukum: kepada org yg kurang mampu diberikan oleh pemerintah
9. adanya majelis kehormatan hakim

===Pasal 04 UU NO.5 TAHUN 1986: definisi PTUN
adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehadiran bagi rkyat pencari keadilan terhadat sengketa PTUN.
dan rakyat mencari keadilan adalah setiap warga negara indonesia atau bukan / WNA atau badan hukum perdata.. dengan subyek : ada orang dan bdan hukum

keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh bdan /pejabat TUN yg berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan per-UUan yg berlaku yg bersifat konkrit

sengketa TUN adlah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang/bdan hukum perdata /pejabat dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN termasuk sengketa kepegawaian berdsrkn perUU yg berlku.

PASAL 1 ANGKA 3 UU NO.5/58 yg berubah menjadi PSAL 1 ANGKA 9 UU NO.1/2009
1. badan dan instansi pemerintah yg dibawah badan eksekutif
ANTRIBUSI - perUUan yg betanggung jawab
-delegasi : oleh pejabat
-mandat : yg mnrima dan bertnggung jwbdan memperoleh
2. instansi dalam lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan konstitutif yg berdasarkan perUUan melaksanakn urusan pmerintah
3. Badan hukum perdata yg didirikan pemerintah untuk tugas melaksanakan tugas pemerintah
4. instansi yg merupakan kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta yg melaksanakan tugas" pemrintah.
5. lembaga"hukum swasta yg melaksanakan tugas pemerintah

UNSUR" KEPUTUSAN TUN
1. tertulis
2. dikeluarkan oleh bdan/pejabat TUN
3. berisi tindakan hukum TUN
4. berdsrkn peraturn per UUan yg berlku: UU materil dan formil
5. bersifat
-konkrit : nyata isinya
-individual : kepada siapa KTUN itu dituju
-final : dlm proses mengeluarkn SKTUN tidak mmbtuhkn persetujuan dari pihak lain
6. menimbulkan akibat hukum bagi seseorang / badan hukum

ASAS ASAS
*KEkuasaan kehakiman *
- hakim bersifat pasif-aktif
- sederhana,cepat dan biaya ringan
- peradilan berjenjang
- obyektifitas
- kesamaan
- halim bebas
- beracara dikenakan biaya
- keadilan ketuhanan yg maha esa
- adanya kesatuan beracara
- musyawarah mufakat
- bahwa pengadilan sbgi upaya terakhir

#khusus PTUN #
- pembuktian bebas materil
- praduga rechmating
- ergomnes