Pengikut

Selasa, 23 April 2013

Hukum Perdata Internasional


Pengertian HPI adalah bukan hukum antar negara melainkan hukum perdata nasionalyang ada unsur internasionalnya dan serta pemberllakuan hukum perdata asing oleh hakim nasional.
serta dikatakan internasional karrena :
-perbedaan tempat obyeknya
-perbedaan warga negara
-prinsip status personal
-perbedaan sistem hukum
-perbedaan bendera kapal

titik laut
TITIK PERTALIAN primer
-perbedaan KWN 
-perbedaan bendera kapal
-domisili
-letak benda/obyek
TITIK PERTALIAN sekunder
-pilihan hukum
-tmpt dilksanakannya perjnjian
-tmpt trjadinya perbuatan melnggar hukum
-perbedaan prinsip KWN 
-harta benda dalm prkawinn
-syart perkwinn
-pewarisan

**prinsip nasionalitas adalah prinsip HPI yg menitikberatkan pada KWN seseorang artinya hukum personal yg berlaku pd seseorang adalah hukum nasionalnya, jadi WN tetp takluk pada hukum nasional negarax.
##prinsip domisili adalah prinsip HPI yg menitikbertkn pada tmpat domisili artinya hukum yg berlaku pd seseorang adalah hukum negara secara teritorial tmpat ia berdomisili, maka ia harus tunduk pada hukum dinegara tmpt ia tinggal

PENDAPAT Prof.Dr. SUDARGO GAUTAMA
untuk indo sebaiknya berlaku prinsip domisili , alasannya ":
1. p.domisili memperkecil berlakunya hukum asing sehingga hukum nasional lebih banyak digunakan.
2. dapat menggunakan asas hukum dalam BW dalam memutuskan perkara bagi WNI atau asing
3. dalam praktek hukum sejalan dengan adrimistrasi hukum ,prinsip domisili dianggap dapat menentukan hukum yg berlaku tanpa menghiraukan status WN atau asing.
4. indo belum mempunyai bahan bacaan untuk mengetahui secara baik tentang hukum asing sebagai bahan masukan dalam menyelesaikan masalah HPI bagi org asing.
5. indo masih terdapat pluralisme hukum.

RENVOI(penunjukan kembali)
-renvoi terjadi karena adanya perbedaan sistem hukum .pada dasarnya mslh penunjukan timbul karena adnya pembagian sistem hukum didunia yg masing" memiliki sistem HPI sendiri antara negara"
-suatu kaidah HPI dibuat untuk menunjuk kearah suatu sistem hukum tertentu sebagai sistem hukum yg harus diberlakukan dalam penyelesaian suatu masalah HPI 

===kualifikasi adalah melakukan transaksi atau peyalinan fakta hukum ,perbuatan ini mirip dengan pemberian kuasa kepada advokad / penerima kuasa untuk mewakili klien di pengadilan atau melakukan perbuatan hukum lainnya 
===pemberian kuasa adalah suatu perbuatan yang mana seseorang memberikan kuasa kepada org lain untuk melakukan perwakilan khusus untuk kepentingan pemberi kuasa.

-==penyelundupan hukum adalah kegiatan yg dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan cara mengingkari hukum nasionalnya atau menggunakan hukum negara lain untuk melegalkan perbuatan hukumnya.

========PRO dan KONTRA pilihan HUKUM======
alasan pihak yg pro :
1. alasan filsafah :untuk menentukan jalannya hukum sehingga dapat menggurangi pengunaan"rem darurat"
2. alasan praktis : hukm mana yg pling berguna
3. alasan kepastian hkum : untuk memastikan hukum mana yg berlaku.
4. alasan kbutuhn internsional :kelancaran kontrak intrnasional

alasan pihak yg kontra :
1. PH merupakan lingkararan vitaurous artinya pilihan para pihak msih diragukan.
2. PH bersifat memaksa terhadp hukum intrnsional dari suatu ngra
3. PH adalah perbuatan sosial : PH berada diluar dan di atas peraturan hukum yg berlaku disuatu negara

Tidak ada komentar: