Pengikut

Jumat, 16 Maret 2012

HUKUM PAJAK

Asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
Teori Asuransi
Teori asuransi diartikan dengan suatu kepentingan masyarakat yang harus dilindungi oleh negara. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara.Dengan adanya kepentingan dari masayarakat itu sendiri, maka masyarakat harus membayar “premi” kepada negara. Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersbut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak. Walaupun kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.
Teori Gaya Pikul
Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.
•Pokok pangkal teori ini adalah azaskeadilan yaitu setiap orang yangdikenakan pajak harus sama
  beratnya.
•Pajak yg harus dibayar adalah menurut gaya pikul seseorang yang ukurannya adalah besarnya penghasilan dan pengeluaran yang dilakukan.
•Pajak dilakukan setelah kebutuhan primer seseorang terpenuhi.
Teori Asas Daya Beli
Teori ini didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.
Teori Bakti

Negara sbg penyelenggaraan Negara & memenuhi kebt. Negara serta berhak memungut pajak dari warga negaranya, sbg tanda bakti kpd Negara
•Teori ini menekankan pada paham organiche staatsleer  yang mengajarkanbahwa karena sifat negara sebagai suatuorganisasi(perkumpulan) maka timbul hakmutlak negara untuk memungut pajak.
•Teori ini disebut juga teori kewajiban pajakmutlak.

  Teori Kepentingan
Teori kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap  orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat